Minggu, Oktober 19, 2025
Beranda Tak Berkategori Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Peningkatan Kasus Sengketa Tanah di Talkshow NGopi BTV

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Peningkatan Kasus Sengketa Tanah di Talkshow NGopi BTV


BALIKPAPAN — Dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui saluran Televisi, Polda Kaltim menggelar Talkshow “Ngobrol Pintar” (Ngopi) dengan narasumber Panit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kaltim IPTU Sigit Gunawan, S.H., M.H., dan mengangkat tema “Penanganan Perkara Sengketa Tanah dan Bangunan di Wilayah Hukum Polda Kaltim”, Rabu (23/10/2024).

Dalam penyampaiannya, IPTU Sigit menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN), kasus sengketa tanah meningkat tajam. Salah satu kasus yang sering ditemukan adalah pemalsuan dokumen, di mana oknum-oknum tertentu mencoba memanipulasi data terkait kepemilikan tanah. “Nilai tanah di Balikpapan terus meningkat, dan ini menarik banyak pendatang. Sayangnya, peningkatan tersebut diiringi praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Polda Kaltim telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya menanggulangi masalah ini, dengan menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat koordinasi. Dalam beberapa kasus besar, Subdit Harda juga terlibat dalam penyelesaian sengketa pembebasan lahan, khususnya terkait proyek jalan tol, di mana banyak dokumen tanah lawas dimanipulasi.

Selanjutnya, IPTU Sigit menjelaskan bahwa untuk memastikan keabsahan dokumen tanah, terutama tanda tangan yang mencurigakan, Polda Kaltim akan melakukan uji forensik di Laboratorium Forensik (Labfor). “Proses pengujian tanda tangan sangat penting untuk menentukan keasliannya,” tambahnya.

Di penghujung acara, IPTU Sigit mengumumkan bahwa pada bulan November mendatang akan diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan, yang akan dihadiri oleh pihak Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan guna membahas langkah-langkah strategis dalam menangani kasus sengketa tanah di Kalimantan Timur.

Perwakilan dari Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengingatkan pentingnya menjaga legalitas tanah. “Kami menghimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka agar terlindungi secara hukum” tutupnya.

Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

Polsek Damai Lakukan Cooling System di Kampung Sempatn, Sosialisasikan Pemilu Damai

Polsek Damai melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan cooling system di Kampung Sempatn, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebagai bagian dari upaya menciptakan...

Kanit Binmas Polsek Damai Hadiri Loka Karya Mini Lintas Sektoral se-Kecamatan Damai

Kecamatan Damai, Kutai Barat – Kanit Binmas Polsek Damai, Aipda Iir Wiranto, turut menghadiri kegiatan Loka Karya Mini Lintas Sektoral yang diselenggarakan...

Polres Kutai Barat Gelar Apel Pergeseran Pasukan Personel Polres Kutai Barat Dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pungut Suara (TPS) Pilkada Serentak Tahun 2024Kutai Barat

Bertempat di Halaman Mako Polres Kutai Barat telah dilaksanakan kegiatan *Apel Pergeseran Pasukan Personel Polres Kutai Barat Dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pungut...

Kapolres Kutai Barat Tetap jaga keamanan dan netralitas Polri saat PilkadaKutai Barat

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., mengingatkan seluruh personelnya untuk menjaga sikap tampang dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dalam...

Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Jakarta — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11/24). Kapolri akan meninjau langsung dan membawa...