Minggu, Oktober 19, 2025
Beranda Tak Berkategori Personel Polsek Barong Tongkok melakukan patroli dan sosialisasi dengan mendatangi beberapa pemilik...

Personel Polsek Barong Tongkok melakukan patroli dan sosialisasi dengan mendatangi beberapa pemilik armada untuk mengingatkan sopir truk angkutan yang bermuatan material berupa pasir, batu dan tanah putih

Personel Polsek Barong Tongkok melakukan patroli dan sosialisasi dengan mendatangi beberapa pemilik armada untuk mengingatkan sopir truk angkutan yang bermuatan material berupa pasir, batu dan tanah putih yang tidak memakai penutup berupa terpal dan bak truk yang terbukaKegiatan ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Barong Tongkok, Hal ini agar material tak terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya dan memberikan sosialisi sekaligus mengingatkan jika selama mengangkut material agar bak truk di tutup dan ditutupi terpal yang di laksanakan di jalan Poros arah Kel.Simpang Raya arah Kampung Mencimai Kab. Kutai Barat Jumat (01/11/2024).Kapolsek Barong Tongkok Iptu Edi Subagyo, S.A.P menegaskan, bahwa hal ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan truk pengangkut material galian C seperti pasir, semen, batu bata, maupun tanah uruk tetapi truknya tidak ditutupi.“Ya harus ditutup baik itu yang bawa pasir, bawa semen, dan melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup. Supaya material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” ujar Kapolsek.Lanjut Kapolsek memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material. Namun, untuk mengantisipasi tumpah maupun berhamburannya pasir, semen, tanah urug, serta debu batu bata itu di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.“Ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama – sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas,” tegas Kapolsek.Kapolsek juga menegaskan, truk atau armada yang tidak menggunakan terpal berkewajiban menutup menggunakan terpal. Jadi, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal.”Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” tandas kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

Polsek Damai Lakukan Cooling System di Kampung Sempatn, Sosialisasikan Pemilu Damai

Polsek Damai melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan cooling system di Kampung Sempatn, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebagai bagian dari upaya menciptakan...

Kanit Binmas Polsek Damai Hadiri Loka Karya Mini Lintas Sektoral se-Kecamatan Damai

Kecamatan Damai, Kutai Barat – Kanit Binmas Polsek Damai, Aipda Iir Wiranto, turut menghadiri kegiatan Loka Karya Mini Lintas Sektoral yang diselenggarakan...

Polres Kutai Barat Gelar Apel Pergeseran Pasukan Personel Polres Kutai Barat Dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pungut Suara (TPS) Pilkada Serentak Tahun 2024Kutai Barat

Bertempat di Halaman Mako Polres Kutai Barat telah dilaksanakan kegiatan *Apel Pergeseran Pasukan Personel Polres Kutai Barat Dalam Rangka Pengamanan Tahapan Pungut...

Kapolres Kutai Barat Tetap jaga keamanan dan netralitas Polri saat PilkadaKutai Barat

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., mengingatkan seluruh personelnya untuk menjaga sikap tampang dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari. Dalam...

Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

Jakarta — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkunjung ke Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11/24). Kapolri akan meninjau langsung dan membawa...