Tim Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Penangkapan ini bermula dari informasi tentang aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial R (24), yang diduga memiliki narkotika. Setelah penyelidikan, petugas mendapati tersangka di lokasi pencucian mobil di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kutai Barat, pada Kamis (7/11) pukul 13.00 WITA.Saat diinterogasi, R mengakui bahwa narkotika tersebut disimpan di dalam mobilnya, Toyota Rush hitam dengan nomor polisi KT 1376 PJ, yang saat itu sedang dicuci. Tersangka kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan di kantong belakang kursi sopir, di mana petugas menemukan sebuah kotak putih bergambar naga berisi 58 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berbagai warna pelapis.Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 58 paket sabu seberat 11 gram, kotak penyimpanan, telepon genggam, dan mobil yang digunakan pelaku. R mengakui kepemilikan seluruh barang tersebut dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih dalam.Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika. Polres Kutai Barat akan terus meningkatkan pengawasan di lokasi rawan demi menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba sesuai hukum yang berlaku.Humas Polres Kutai Barat
